Beritawongrame - Wakil Kepala Polri, Komjen Pol Syafruddin menegaskan setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum jika diduga melakukan tindak pidana.
Begitu juga istri Brigjen Johan Angelo Sumampouw, Joice Ansoy Warouw, yang terekam menampar petugas Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara.
Karena itu, kasus dugaan penamparan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.
"Saya katakan tadi, jangan kan istri jenderal, jenderalnya pun kalau melaukan tindak pidana, kami akan proses," kata Syafruddin di Mabes Polri, Jakarta.
Menurut Syafruddin, Brigjen Johan Angelo Sumampouw sendiri terakhir bertugas di Lemhanas.
Namun, dia belum lama ini sudah pensiun dari Polri.
Menurutnya, kepolisian memproses hukum Joice Warouw karena adanya laporan yang disampaikan korban kepada polsek bandara setempat.
Syafruddin menegaskan, setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.
Jika dia melakukan tindak pidana, maka dia harus akan diproses secara hukum.
Hal ini berlaku kepada keluarga para jenderal hingga jenderal Polri itu sendiri.
"Mau dia jenderal bintang lima, kalau dia melakukan tindak pidana, akan kami proses. Jangankan istrinya, jenderalnya akan kami proses," katanya.
Tidak ada komentar:
Write komentar